Didakwa Suap Eks Kepala SKK Migas, Artha Meris Ajukan Eksepsi

Suap SKK Migas

Didakwa Suap Eks Kepala SKK Migas, Artha Meris Ajukan Eksepsi

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 11:27 WIB
Didakwa Suap Eks Kepala SKK Migas, Artha Meris Ajukan Eksepsi
Jakarta -

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan uang US$ 522.500. Tidak terima dengan dakwaan tersebut, tim pengacara Artha Meris mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami telah konsultasi dengan terdakwa, kami berencana akan mengajukan eksepsi," ujar penasihat hukum Artha Meris, Darwin Tampubolon dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Usai persidangan, Artha Meris tidak berkomentar terkait dakwaannya. Pengacaranya, Darwin menyebut dakwaan jaksa KPK harus dibandingkan dengan dakwaan Rudi Rubiandini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentang pertemuan-pertemuan itu, kalau di compare dengan fakta-fakta perkara yang lain, kayanya ada di sini yang ngga pas, ada yang berubah," ujar Darwin.

Perbedaan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), menurut dia akan dijadikan bahan penyusunan eksepsi. "Saya akan mendalami dulu, baru nanti kita akan rangkum semua untuk bahan-bahan eksepsi," sambungnya.

Jaksa mendakwa Artha Meris memberi uang yang seluruhnya berjumlah US$ 522.500 agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Artha Meris terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(fdn/mok)


Berita Terkait