Dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (11/9/2014), operasi Storm V dilakukan mulai Juni hingga Agustus 2014. Operasi Storm adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dan dilaksanakan oleh hampir semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara Asia.
Operasi ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan perencanaan operasi, investigasi, penindakan, hingga proses penyidikan. Di Indonesia, Badan POM selaku Koordinator Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia menjadi Focal Point Operasi Storm V Tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan antara lain adalah mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, serta mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
Dari pengujian laboratorium diketahui bahwa obat tradisional hasil temuan tersebut mengandung bahan kimia obat antara lain Paracetamol, Deksametason, Fenilbutason, serta Sildenafil. Jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan antara lain kerusakan fungsi hati dan ginjal serta gagal jantung yang dapat berujung pada kematian.
Beberapa sarana produksi dan distribusi produk ilegal ditemukan pada Operasi STORM V tahun 2014 ini, antara lain dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian Rp 20 miliar, dari gudang obat tradisional ilegal di Bandar Lampung dengan nilai keekonomian Rp 1,43 miliar dari distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1,25 miliar dari gudang obat tradisional tanpa izin edar di Jawa Timur dengan nilai keekonomian Rp 1,08 miliar dari pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1 miliar.
Tindak lanjut dari hasil operasi ini adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi telah disita sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan.
Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh PPNS Badan POM/POLRI dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti permulaan yang cukup. Saat ini 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Keberhasilan Operasi STORM V tahun 2014 tidak terlepas dari dukungan aktif Kepolisian RI, di mana Badan POM mendapat bantuan perencanaan operasi dari NCB Interpol, bantuan penindakan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Tindak Pidana Tertentu, dan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA di seluruh Indonesia. Peran aktif masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal juga memegang peranan penting dalam target Badan POM akan selalu meningkatkan kegiatan cegah tangkal untuk menekan peredaran obat dan makanan ilegal melalui intensifikasi Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI). Kerjasama juga dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, asosiasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk menggalakkan kegiatan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.
Badan POM mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal yang beredar di wilayah Indonesia agar menghubungi contact center HALO BPOM 500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(nik/nrl)










































