Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon ikut mengurus permohonan penurunan harga gas perusahaannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas. Artha Meris bahkan sampai menemui sejumlah pejabat di Kementerian ESDM.
"Pada bulan Mei 2013, terdakwa ke kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Aloysius Edy Hermantoro selaku Dirjen Migas dan Naryanto Wagimin selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'mohon agar dibantu dan didukung'," kata jaksa KPK Irene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Atas permohonan penurunan harga gas untuk PT KPI, Aloysius Edy Hermantoro menyampaikan kepada Artha Meris permohonan seharusnya diajukan melalui SKK Migas, tidak bisa langsung diajukan dari perusahaan ke Menteri ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artha Meris ataupun Marihad Simbolon, Komisaris Utama PT KPI memang 'bergerilya' mencari jalan memuluskan permohonan terkai formula harga gas untuk perusahaannya.
Marihad Simbolon mulanya mengajukan permohonan ke Menteri ESDM pada November 2012 terkait usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Permohonan ini direspon dengan rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Pada akhirnya sesuai analisa Divisi Komersialisasi Gas Bumi, dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan/perubahan formula harga gas PT KPI tidak diperlukan sebab formula harga saat itu masih memberikan profit bagi PT KPI. Penurunan/perubahan formula harga gas dalam analisa yang dibuat disebut akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.
Marihad kemudian bertemu Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas pada bulan Maret tahun 2013. Dalam pertemuan tersebut Marihad Simbolon menyampaikan keluhan kepada Rudi Rubiandini mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK.
Keluhan yang sama diungkapkan Marihad ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Bogor bersama Rudi Rubiandini dan Deviardi pada 24 Maret 2013. Kala itu Marihad memperkenalkan Artha Meris kepada Rudi dan Deviardi. Rudi lantas meminta agar komunikasi lanjutan dilakukan melalui Deviardi.
Pada pertemuan, Marihad menjelaskan kembali kepada Rudi soal adanya perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tingggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), meski sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Dua hal yang disampaikan Marihad ke Rudi yakni soal akan bangkrutnya PT KPI bila tidak ada perubahan formula harga gas termasuk terganggunya ketersediaan Amoniak dari Kalimantan Timur sebagai akibat suplai dari PT KPI yang terhenti.
"PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI ditunrunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah," kata jaksa menyebut permintaan Marihad ke Rudi.
Untuk mempermulus permohonan ini, Artha Meris memberikan duit ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya bernama Deviardi. Duit suap yang diberikan berjumlah US$ 522.500.
Artha Meris terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fdn/mok)











































