Heryanto dibon sejak 4 Juli 2012 setelah keluar surat nomor B/15/VII/2012/Ditresnarkoba Mabes Polri. Kemudian Haryanto ditempatkan di Apartemen Salemba Residence Kamar 2409 dalam pengawasan melekat tim dari Dir IV Mabes Polri yang diketuai AKBP Eko Giri bersama anak buahnya, Brigadir Yudha Rizki, Brigadir Bambang Sumantri dan Brigadir Johan Ari Pratama.
Nah dalam proses tersebut, Haryanto ternyata berhasil melakukan transaksi sabu 3,5 kg tanpa sepengetahuan tim AKBP Eko Giri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dugaan AKBP Eko salah. Ternyata Haryanto melakukan transaksi sendiri dan ditangkap pada 12 Juli 2012 di pelataran parkir RS Thamrin dengan barang bukti sabu 3,5 kg. Padahal, tim polisi selalu mengikuti Haryanto.
"Ke mana pun terdakwa pergi, tim selalu mengikuti," ujar AKBP Eko.
Atas hal itu, Heryanto lalu dipidana penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) tidak percaya begitu saja pengakuan AKBP Eko Giri. Hakim tinggi yang terdiri dari Marihot Lumban Batu, Ariansyah B Dali dan Pramodana KK Atmadja menilai ada peran kelalaian dari AKBP Eko Giri di kasus itu. Bahkan, majelis hakim mempertanyakan lebih jauh mengapa Heryanto bisa lolos meski dijaga ketat.
"Sehingga timbul pertanyaan bagaimana hal tersebut bisa terjadi?" tanya majelis atas kejanggalan kasus itu.
Atas pertimbangan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun menganulir hukuman penjara seumur hidup Heryanto.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun penjara," ucap majelis dalam vonis pada 11 Juli 2014.
Jika ditambah hukuman 9 tahun di kasus pertama, maka total hukuman Heryanto adalah 23 tahun penjara.
(asp/nrl)











































