Terpidana Jual Sabu 3,5 Kg Saat Dibon, AKBP Eko: Dia Kooperatif

Terpidana Jual Sabu 3,5 Kg Saat Dibon, AKBP Eko: Dia Kooperatif

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 10:42 WIB
Terpidana Jual Sabu 3,5 Kg Saat Dibon, AKBP Eko: Dia Kooperatif
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Direktorat IV Kejahatan Terorganisir Mabes Polri meminjam terpidana Heryanto Chandra dari LP Salemba (dibon) untuk mengungkap kasus narkoba. Tapi Heryanto malah jualan sabu tanpa sepengetahuan tim polisi yang mengawasinya. Polisi semata-mata lalai atau ada sesuatu?

Heryanto dibon sejak 4 Juli 2012 setelah keluar surat nomor B/15/VII/2012/Ditresnarkoba Mabes Polri. Kemudian Haryanto ditempatkan di Apartemen Salemba Residence Kamar 2409 dalam pengawasan melekat tim dari Dir IV Mabes Polri yang diketuai AKBP Eko Giri bersama anak buahnya, Brigadir Yudha Rizki, Brigadir Bambang Sumantri dan Brigadir Johan Ari Pratama.

Nah dalam proses tersebut, Haryanto ternyata berhasil melakukan transaksi sabu 3,5 kg tanpa sepengetahuan tim AKBP Eko Giri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dan tim tidak takut kalau Terdakwa akan melarikan diri karena ada keyakinan dan komitmen atau kesepakatan dan pertimbangan hukumnya tidak lama lagi dan terdakwa dalam pengawasan serta terdakwa sangat kooperatif dengan anggota," kata AKBP Eko Giri.

Namun dugaan AKBP Eko salah. Ternyata Haryanto melakukan transaksi sendiri dan ditangkap pada 12 Juli 2012 di pelataran parkir RS Thamrin dengan barang bukti sabu 3,5 kg. Padahal, tim polisi selalu mengikuti Haryanto.

"Ke mana pun terdakwa pergi, tim selalu mengikuti," ujar AKBP Eko.

Atas hal itu, Heryanto lalu dipidana penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) tidak percaya begitu saja pengakuan AKBP Eko Giri. Hakim tinggi yang terdiri dari Marihot Lumban Batu, Ariansyah B Dali dan Pramodana KK Atmadja menilai ada peran kelalaian dari AKBP Eko Giri di kasus itu. Bahkan, majelis hakim mempertanyakan lebih jauh mengapa Heryanto bisa lolos meski dijaga ketat.

"Sehingga timbul pertanyaan bagaimana hal tersebut bisa terjadi?" tanya majelis atas kejanggalan kasus itu.

Atas pertimbangan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun menganulir hukuman penjara seumur hidup Heryanto.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun penjara," ucap majelis dalam vonis pada 11 Juli 2014.

Jika ditambah hukuman 9 tahun di kasus pertama, maka total hukuman Heryanto adalah 23 tahun penjara.

(asp/nrl)


Berita Terkait