Bantah Menghalangi Penyidikan, Anas Berharap Jaksa Menuntut dengan Adil

Bantah Menghalangi Penyidikan, Anas Berharap Jaksa Menuntut dengan Adil

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 10:27 WIB
Bantah Menghalangi Penyidikan, Anas Berharap Jaksa Menuntut dengan Adil
Jakarta - Pimpinan KPK menyatakan Anas Urbaningrum akan dituntut maksimal, salah satunya karena dugaan menghalangi proses penegakan hukum. Mantan Ketum Demokrat ini membantah telah melakukan obstruction of justice sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

"Saya ini kan terdakwa dan ditahan, artinya saya kan memiliki keterbatasan. Sekarang yang posisinya bebas siapa, yang bisa mengarahkan saksi siapa, saya kan ditahan," ujar Anas ketika ditanya mengenai dugaan upaya merintangi penyidikan.

Hal itu disampaikan mantan anggota KPU tersebut sesaat setelah turun dari mobil tahanan yang membawanya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (11/9/2014). Anas hari ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai agenda persidangan tersebut, Anas berharap jaksa KPK menuntut dengan adil, hanya berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang ada di dalam proses persidangan.

"Harapan saya tuntutan itu objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan karena ini kan tuntutan di persidangan," kata Anas yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye ini.

Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup. β€ŽPada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum akan menuntut Anas dengan hukuman maksimal. "JPU akan memberikan tuntutan maksimal," kata Bambang, Jumat (5/9).

(fjr/ndr)


Berita Terkait