Kabulkan Banding, Hakim Curigai Mabes Polri Main Mata di Kasus Sabu 3,5 Kg

Kabulkan Banding, Hakim Curigai Mabes Polri Main Mata di Kasus Sabu 3,5 Kg

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 10:05 WIB
Kabulkan Banding, Hakim Curigai Mabes Polri Main Mata di Kasus Sabu 3,5 Kg
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir vonis pidana penjara seumur hidup menjadi 14 tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Chandra. Vonis diperingan sebab hakim tinggi menilai Mabes Polri main mata di kasus itu.

Kasus bermula saat Haryanto dibekuk petugas Direktorat IV Kejahatan Terorganisir Mabes Polri di Apartemen Pasadania, Pulomas, Jakarta Timur pada Oktober 2009. Dari tangan Haryanto didapati 1 kg sabu sehingga Haryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Atas vonis itu, Haryanto ditahan di LP Salemba.

Di dalam LP itu, Haryanto berkenalan dengan sesama penghuni LP yaitu Acuan. Pada 2010, Acuan bebas dan selanjutnya antara Haryanto dengan Acuan pun terjalin komunikasi jahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Har, ada orang di luar tidak? Kalau ada saya minta tolong," kata Acuan sebagaimana ditirukan Haryanto yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/9/2014).

Ternyata Acuan meminta Haryanto dicarikan kurir untuk transaksi sabu 3,5 kg dan disanggupi Haryanto. Sabu itu akan dikirim oleh kurirnya Acuan bernama Rudi.

Nah di waktu yang sama, Haryanto menghubungi Dir IV Mabes Polri atas paket 3,5 kg sabu itu. Haryanto punya niat baik supaya mendapat keringanan hukuman menjadi whistleblower. Lantas Mabes Polri menugaskan anggotanya AKBP Eko Giri Nugroho untuk menguntit transaksi itu dan digelarlah operasi senyap.

Eko bersama timnya, Yudha Rizki, Bambang Sumantri dan Johan Ari Pratama pun meminjam Haryanto ke LP Salemba untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Atau dalam istilah kepolisian disebut 'bon'. Pada 4 Juli 2012 keluarlah surat bon berdasarkan nomor B/15/VII/2012/Ditresnarkoba Mabes Polri.

Lalu Haryanto ditempatkan di Apartemen Salemba Residance Kamar 2409 dalam pengawasan melekat Dir IV Mabes Polri. Ke esokannya, Acuan mengontak Haryanto apakah orangnya Haryanto sudah siap. Haryanto mengiyakan dan segera Haryanto meghubungi Eko Giri atas perkembangan kasus itu.

Anehnya, Eko Giri mengatakan paket sabu jangan diantar dulu. Atas hal itu, Heryanto pun bingung sebab Acuan malah bisa curiga. Tapi Eko Giri tetap ngotot sehingga serah terima gagal.

Lantas, Acuan mengontak Heryanto kembali pada 12 Juli 2012 dan bilang kurirnya segera meluncur ke Apartemen Residance, yang dikira tempat tinggal kurir Heryanto. Benar juga, pada pukul 17.00 WIB, Rudi muncul dan menyerahkan tas hitam berisi sabu dan kunci sepeda motor yang dikendarai Rudi.

Setelah itu, Heryanto yang mengaku masih di penjara menghubungi Acuan dan bilang barang sudah sampai. Lalu Acuan meminta paket dipisahkan 3 kg dan 0,5 kg dan diminta kurirnya Heryanto mengirim paket itu ke Dul. Atas hal itu, Heryanto langsung bergegas ke sepeda motor yang dibawa Rudi dan ia meluncur ke pelataran parkir di RS Thamrin, Salemba. Sabu 3 kg di tas dan sisanya ditaruh di jok sepeda motor.

Sesampainya di pelataran parkir, Heryanto malah ditangkap tim polisi dari Dir IV Mabes Polri pimpinan Eko Giri.

Atas hal itu, Heryanto pun diadili lagi dan pada 3 Maret 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Heryanto. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 17 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Iim Nurohim dengan anggota Amin Ismanto dan Purwono Edi Santoso.

Atas hal itu, Haryanto pun kaget dan langsung mengajukan banding. Hakim tinggi pun mencium kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Sudah seharusnya dan sepatutnya Eko, Yudha Rizki, Bambang Sumantri dan Johan Ari Pratama melakukan pengawasan dan pemantauan gerak-gerik terdakwa sebagai narapidana yang diberi kepercayaan untuk melakukan pengungkapan jaringan narkoba," kata majelis hakim yang terdiri dari Marihot Lumban Batu, Ariansyah B Dali dan Pramodana KK Atmadja.

Menurut majelis, transaksi itu karena kelengahan dan tidak melakukan pengawasan dan pemantauan, maka terdakwa dengan mudah melakukan transaksi di luar pengawasan dan pemantauan karena ada kesempatan. Hal tersebut memberi peluang bagi terdakwa melakukan perbuatan tersebut.

"Sehingga timbul pertanyaan bagaimana hal tersebut bisa terjadi?" tanya majelis atas kejanggalan kasus itu.

Atas pertimbangan itu, PT Jakarta pun menganulir hukuman penjara seumur hidup Heryanto

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun penjara," ucap majelis dalam vonis pada 11 Juli 2014.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini