Artha Meris tiba sekitar pukul 09.33 WIB, Kamis (11/9/2014) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tidak ada pernyataan dari Artha saat ditanya wartawan.
Sidang Artha Meris akan dipimpin hakim ketua Saiful Arif. Surat dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa KPK yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Taufiq Ibnugroho.
Dalam dakwaan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Arta Meris memberikan duit total US$ 522.500 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi terkait formula harga gas. untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Terkait perkara ini, Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 29 April 2014. Rudi terbukti menerima duit dari sejumlah pihak termasuk dari Artha Meris dan melakukan pidana pencucian uang.
(fdn/ndr)











































