Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, menjalani sidang perdana pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Artha Meris didakwa dalam perkara suap terkait pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.
Artha Meris tiba sekitar pukul 09.33 WIB, Kamis (11/9/2014) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tidak ada pernyataan dari Artha saat ditanya wartawan.
Sidang Artha Meris akan dipimpin hakim ketua Saiful Arif. Surat dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa KPK yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Taufiq Ibnugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara ini, Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 29 April 2014. Rudi terbukti menerima duit dari sejumlah pihak termasuk dari Artha Meris dan melakukan pidana pencucian uang.
(fdn/ndr)











































