"Sungguh tuntutan itu merupakan wewenang pihak penuntut umum KPK, namun izinkan kami untuk berharap mudah-mudahan materinya mempertimbangkan fakta persidangan secara adil," ujar anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso dalam pesan singkatnya, Rabu (10/9/2014) malam.
Soal besaran tuntutan hukuman, pihak Anas menyebut akan 'berserah diri. Tim pengacara pun akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan. "Kami berusaha menjadi golongan orang yang berserah diri, mudah-mudahan nanti tidak menyesakkan dada kami," sambung Handika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas didakwa ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek lain dengan pembiayaan APBN yang didapatkan Permai Group.
Atas upaya pengurusan proyek tersebut, Anas menurut jaksa menerima sejumlah pemberian yakni 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, kegiatan survei pemenangan serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261,070. Selain itu Anas juga didakwa melakukan pidana pencucian uang.
(fdn/rmd)











































