Bakorkamla adalah badan yang berada di bawah Menko Polhukam dan dimiliki oleh 12 pemangku kepentingan seperti Menteri Luar Negeri, Menteri, Menteri Pertahanaan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima, Kepala BIN dan Kepala Staf TNI AL.
Badan ini difungsikan sebagai koordinator pengamanan laut di Indonesia khususnya di daerah pembatasan. βPerubahan ini sedang dalam proses namun saat ini belum juga tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini dipikir kalau Bakamla terbentuk maka akan jadi penguasa lautan. Tidak. Bakamla tidak akan mengambil kewenangan petugas air lainnya," ujar Nasruddin.
Acara diskusi ini turut dihadiri Kalakhar Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamada Madya Desi Albert Mamahit. Turut menjadi pembicara Laksdya TNI Djoko Sumaryono yang menjadi Kalakhar Bakorkamla pertama pada tahun 2005 dan Pengamat Pertahanan Nasional sekaligus Dosen Hubungan Internasional UI, Edy Prasetyo.
Menurut Nasruddin, pembentukan Bakamla didorong keinginan untuk memudahkan koordinasi di lapangan agar tak ada tumpang tindih kebijakan atau instruksi seperti yang selama ini terjadi.
"Jadi kalau Bakamla terbentuk, kalau sudah ada deteksi dini atau yang melanggar perbatasan, kita bisa meminta kapal terdekat untuk melakukan penindakan. Tidak seperti sekarang yang walaupun dekat tapi kalau bukan kewenangannya maka hanya akan diam," ujarnya.
Penindakan yang berujung penangkapan itu nantinya akan tetap diberikan pada instansi yang berwenang. Efektivitas kerja ini pada akhirnya berujung pada efisiensi anggaran operasional terlebih saat dikaitkan dengan rencana kenaikan harga BBM.
Dalam kesempatan yang sama, Laksdya TNI Djoko Sumaryono yang menjadi Kalakhar Bakorkamla pertama saat dibentuk SBY tahun 2005 menyatakan pembentukan Bakamla menjadi penting sebagai bentuk keseriusan penjagaan kawasan maritim Indonesia yang sangat luas.
"Kita sedih negara bahari sekian lama tidak punya UU Kelautan dan ocean policy," ujar Djoko.
Saat ini RUU Kelautan memang tengah digodok di DPR. RUU Kelautan ini dinilai penting untuk diselesaikan sebagai salah satu payung hukum pengubahan Bakorkamla menjadi Bakamla. Lemahnya pengamanan kelautan Indonesia dinilai penyebabnya karena kurangnya deteksi dini dan Tata kelola laut yang nyaris tak ada. Ia bercita-cita suatu saatβ Bakamla bisa memiliki kapal besar dengan sistem radar yang canggih sehingga dapat mendeteksi seluruh 'yang bergerak' di perairan tersebut.
(bil/rmd)











































