Pihak KPK beranggapan bahwa semua dakwaan yang didakwakan ke Anas telah terbukti di proses persidangan. KPK pun siap menuntut Anas dengan hukuman maksimal.
"Tadi memang sudah ada usulan dari penuntut dan menurut kami memang semua dakwaan telah terbukti, baik Tipikor maupun TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Namun, Bambang tak mau membuka isi tuntutan Anas. Komisioner bidang penindakan itu hanya memberi sedikit bocoran, bahwa salah satu hal yang membuat Anas akan dituntut maksimal adalah soal upaya mempengaruhi saksi dan mengarahkan persidangan.
"Itu memang menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menyusun tuntutan," jelas Bambang.
"Tapi ada juga hal yang meringankan," imbuhnya.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup. Lalu, apakah KPK benar-benar akan menuntut Anas dengan hukuman seumur hidup?
"Kalau berapa tuntutannya dilihat saja besok," tegas Bambang.
Pada kesempatan sebelumnya, Bambang sudah mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum akan menuntut Anas dengan hukuman maksimal. "JPU akan memberikan tuntutan maksimal," kata Bambang, Jumat (5/9).
(kha/fiq)











































