Banyak Jamaah Haji Tak Paham, Begini Caranya Berpakaian Ihram

Laporan dari Arab Saudi

Banyak Jamaah Haji Tak Paham, Begini Caranya Berpakaian Ihram

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 18:56 WIB
Madinah - Jamaah haji Indonesia yang bergerak ke Makkah mampir dulu mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Pembimbing ibadah harus ekstra mengingatkan para jamaah karena banyak yang tak paham larangan saat berpakaian ihram.

"Banyak jamaah haji yang dari Indonesia itu kurang memahami hal-hal larangan-larangan yang mengikat jamaah pada saat memakai kain ihrom," kata Abdul Aziz, petugas PPIH Arab Saudi yang bertindak sebagai pembimbing ibadah di Masjid Bir Ali, Rabu (10/9/2014).

Karena jamaah belum begitu paham, Aziz pun teriak-teriak menggunakan pengeras suara mengingatkan para jamaah. "Ibu tidak boleh mamakai masker ya, sarung tangannya dipakai," kata Aziz mengingatkan puluhan jamaah haji wanita. Sarung tangan yang dimaksud bukan sarung tangan penuh, tapi hanya menutup telapak tangan bagian luar saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz pun kadang mengingatkan jamaah pria agar patuh aturan ihrom. "Pak celana dalamnya sudah dilepas kan?" kata Aziz sambil tersenyum. Para jamaah pun tersenyum sambil mengangguk, tak jarang beberapa jamaah ikut tertawa.

"Banyak sekali jamaah haji sudah ihrom dan niat umroh memakai masker, jadi wajahnya tertutpi. Banyak yang tidak memakai sarung tangan jadi telapak tangannya terlihat seluruhnya. Banyak juga jamaah yang tidak memakai kaus kaki jadi kakinya terlihat. Padahal jamaah wanita harus menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan," katanya.

Larangan-larangan saat berpakaian ihram selengkapnya antara lain:

Dalam hal berpakaian:

Pria:

Dilarang memakai pakaian berjahit
Dilarang memakai sepatu yang menutupi mata kaki
Dilarang menutup kepala dengan tutup yang melekat

Wanita:

Dilarang bersarung tangan
Dilarang menutup muka/ bercadar

Dalam hal tindakan :

Dilarang memotong, mencukur, atau mencabut kuku atau rambut badan.
Dilarang merusak pepohonan di Tanah HaramDilarang
Dilarang membunuh binatang buruan kecuali binatang yang berbahaya, boleh dibunuh.
Dilarang memakai wangi-wangian baik di badan maupun kain ihram kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram.
Dilarang bercumbu atau bersetubuh.
Dilarang bergunjing, bertengkar, atau berkata kotor (Rafats, Fusuq dan Jiddal).
Dilarang meminang, menikah atau menikahkan

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads