Program Jokowi Akan Tersandera Jika MK Telat Putuskan Gugatan UU MD3

Program Jokowi Akan Tersandera Jika MK Telat Putuskan Gugatan UU MD3

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 17:49 WIB
Jakarta - PDIP menilai program pemerintahan Jokowi akan tersandra jika Mahkamah Konstitusi (MK) telat memutuskan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Alasannya jika gugatan yang diajukan PDIP itu diputus setelah anggota DPR dilantik maka otomatis pengangkatan ketua DPR harus dilakukan berdasarkan voting bukan dari pemenang Pemilu.

"Ya pasti disapu bersih oleh Koalisi Merah Putih. Satu minggu sebelum pelantikan presiden pasti sudah terjadi pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan, bisa dibayangkan bagaimana," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan sat menghadiri sidang gugatan MD3 di Gedung MK, Rabu (10/9/2014).

Trimedya berharap MK bisa peka dan bijak memberikan keputusan sebelum Oktober mendatang. Hal ini menurutnya agar pemerintahan ke depan bisa berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya programnya bisa disandera. Makannya tadi disampaikan semoga MK punya kepekaan itu, harapan kita 25 September selesai," ucapnya.

Jika memang MK tidak mampu untuk memutuskan sebelum awal Oktober, PDIP berharap MK bisa memberikan putusan sela.

PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)β€Ž. Permintaan itu karena pada 1 Oktober 2014 nanti DPR akan melantik anggota dan Ketua DPR baru.

"Tolonglah dilakukan putusan sela yang arif dan bijaksana agar suasana di DPR lebih arif dan tenang, dan Jokowi-JK dalam memulai pemerintahannya lebih tenang," pintanya.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads