Luthfi Hasan Ishaaq dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
Pada 9 Desember 2013 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Luthfi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 16 April 2014. Atas vonis itu, Luthfi lalu mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus itu, Ahmad Fathanah juga dihukum 16 tahun penjara.
(asp/trq)











































