Hakim Agung Artidjo Adili Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Hakim Agung Artidjo Adili Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 17:31 WIB
Hakim Agung Artidjo Adili Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Jakarta - Hakim agung Dr Artidjo Alkostar turun tangan mengadili Luthfi Hasan Ishaaq terkait dugaan kasus korupsi kasus kuota impor sapi. Dakwaan dugaan korupsi itu ditujukan KPK saat Luthfi masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Luthfi Hasan Ishaaq dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Pada 9 Desember 2013 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Luthfi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 16 April 2014. Atas vonis itu, Luthfi lalu mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dilansir panitera Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/9/2014), Luthfi mengantongi nomor 1195 K/PID.SUS/2014. Duduk sebagai anggota majelis hakim ad hoc pada tingkat kasasi, Dr MS Lumme dan Prof Dr M Askin.

Di kasus itu, Ahmad Fathanah juga dihukum 16 tahun penjara.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads