Presiden terpilih Joko Widodo disebut tetap akan mempertahankan formasi 34 kementerian dengan beberapa perubahan. Adalah Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto yang membeberkan beberapa perubahan format kementerian.
"Pendidikan tinggi, riset dan teknologi, kalau dalam logika UU Kementerian Negara, dia turunan ristek dan pengetahuan, pendidikan dasar dan menengah," ujar Andi usai rapat dengan Jokowi di Kantor Transisi, Jl Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014) malam.
Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan terbagi menjadi dua yakni Kementerian Maritim dan sebagian digabungkan ke Kementerian Kedaulatan Pangan. Sementara Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan digabungkan menjadi Kementerian Sarana dan Prasarana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsinya adalah Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara," kata Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
detikcom mencoba memasukan formasi kementerian tersebut sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK yang diunduh dari situs Jokowi.id pada Rabu (10/9/2014). Terdapat pula wacana untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional dalam berkas tersebut.
Jika Anda memiliki usulan mengenai susunan postur kementerian, silakan kunjungi laman ini.
Berikut merupakan prediksi dari postur kabinet tersebut:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Menteri Kordinasi Politik, Hukum, dan Kemanan
4. Menteri Luar Negeri
5. Menteri Maritim
6. Menteri Pertahanan
7. Menteri Komunikasi dan Informasi
8. Menteri Dalam Negeri
9. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
10. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11. Menteri Kesehatan
12. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
13. Jaksa Agung
14. Menteri Kordinator Perekonomian
15. Menteri Kedaulatan Pangan
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Energi
17. Menteri BUMN
18. Menteri Sarana dan Prasarana
19. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
20. Menteri Keuangan
21. Menteri Kehutanan
22. Menteri Lingkungan Hidup
23. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
24. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
25. Menteri Perdagangan
26. Menteri Perindustrian
27. Menteri Perumahan Rakyat
28. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
29. Menko Kebudayaan
30. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
31. Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
32. Menteri Sosial
33. Menteri Agama
34. Menteri Pemuda dan Olah Raga
(bpn/erd)











































