Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, saat ini MA sudah membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini nantinya akan membahas bagaimana pengajuan PK pasca putusan kontroversi itu.
"Sedang disusun Pokjanya dan besok akan ada rapat soal PK pasca putusan MK. Jadi akan dikeluarkan Peraturan MA (Perma) tentang definisi PK berkali-kali," ujar Ridwan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Ridwan menambahkan, rapat pembahasan Perma tentang PK berkali-kali akan diketuai hakim agung Artidjo Alkotsar. Sampai saat ini memang belum jelas apa makna dari PK berkali-kali.
"Sedangkan ketuanya ialah Panitera MA, Bapak Soeroso Ono," ucapnya.
Ridwan memastikan, Perma MA tentang PK akan dikeluarkan paling lambat 20 Oktober sebelum masa purnah bakti kabinet Presiden SBY.
"Paling cepat sebelum 20 Oktober karena kan Perma juga harus ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," ucapnya.
(rvk/asp)











































