Pasca Vonis MK, MA Buat Peraturan PK Berkali-kali

Pasca Vonis MK, MA Buat Peraturan PK Berkali-kali

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 16:38 WIB
Pasca Vonis MK, MA Buat Peraturan PK Berkali-kali
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) boleh dilakukan berkali-kali, Mahkamah Agung (MA) akan membuat regulasi terkait putusan kontroversi tersebut. Hal ini untuk menghindari multitafsir.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, saat ini MA sudah membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini nantinya akan membahas bagaimana pengajuan PK pasca putusan kontroversi itu.

"Sedang disusun Pokjanya dan besok akan ada rapat soal PK pasca putusan MK. Jadi akan dikeluarkan Peraturan MA (Perma) tentang definisi PK berkali-kali," ujar Ridwan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menambahkan, rapat pembahasan Perma tentang PK berkali-kali akan diketuai hakim agung Artidjo Alkotsar. Sampai saat ini memang belum jelas apa makna dari PK berkali-kali.

"Sedangkan ketuanya ialah Panitera MA, Bapak Soeroso Ono," ucapnya.

Ridwan memastikan, Perma MA tentang PK akan dikeluarkan paling lambat 20 Oktober sebelum masa purnah bakti kabinet Presiden SBY.

"Paling cepat sebelum 20 Oktober karena kan Perma juga harus ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads