Permintaan disampaikan kuasa hukum PDIP, Andi M Asrun dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).
"Mohon juga kiranya sesuai surat kami tertanggal 2 September 2014 agar ada prioritas pemeriksaan. Kami minta percepatan sidang," kata Asrun dalam sidang.
Menurut Asrun, permintaan percepatan sidang berdasarkan pada agenda pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2014, yang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan. Bila gugatan MD 3 yang baru dibatalkan maka akan kembali ke peraturan yang lama. Dengan demikian, kursi Ketua DPR dapat dijabat oleh partai pemenang pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP menggugat UU MD3. Pasal yang digugat terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Selain pasal tersebut, juga menggugat pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Arief Hidayat menyampaikan sidang ini akan segera dirapatkan para majelis hakim MK.
"Permohonan akan kami bawa ke sidang permusyawaratan hakim," ujar ketua majelis Arief Hidayat.
(rvk/asp)











































