"Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Alasannya sudah memasuki pokok perkara," ujar Kuasa Hukum Awan, kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (10/9/2014).
Walaupun begitu, dia menyatakan menghomati keputusan dari jaksa karena dirinya yakin, semua pihak dalam kasus ini pada dasarnya ingin mencari kebenaran.
"Ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik, dimana mereka pada dasarnya ingin mencari kebenaran perkara yang sebenarnya. Itu juga yang kami sampaikan di eksepsi," jelasnya.
Dia berharap pada persidangan berikutnya, kesamaan persepsi dan tujuan antara kuasa hukum dan jaksa dapat terus berjalan.β
"Apabila di persidangan kami bertujuan sama, sidang ini dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya. Karena dari berkas pemeriksaan kesehatan maupun hasil visum et repertum, tim penasihat hukum terdakwa masih dengan yakin menilai tidak pernah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan," kata dia.
"Yang paling pokok, jaksa ingin mencari kebenaran. Kalau menjalankan, tentu akan baik sekali," tutupnya.
Sidang untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan Rabu (17/9) pekan depan dengan agenda putusan sela.
(rni/aws)











































