Saksi Sebut Wakil Rektor UI Minta Makara Mas Diprioritaskan dalam Tender

Sidang Korupsi Perpustakaan UI

Saksi Sebut Wakil Rektor UI Minta Makara Mas Diprioritaskan dalam Tender

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 15:01 WIB
Saksi Sebut Wakil Rektor UI Minta Makara Mas Diprioritaskan dalam Tender
Jakarta - Kejanggalan dalam proses tender IT dan interior perpusatakaan UI mulai terungkap di persidangan. Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara menyatakan adanya perintah untuk memprioritaskan PT Makara Mas dalam proses lelang.

Donanta dalam kesaksiannya menyatakan ada surat edaran dari Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid yang pada intinya meminta kepada dia untuk mengutamakan PT Makara Mas sebagai perusahaan milik UI dalam setiap pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari dana APBN.

β€Ž"Pertimbangannya, Makara itu kan perusahaan milik UI, nanti keuntungannya ujung-ujungnya kan karyawan," ujar Donanta yang bersaksi untuk terdakwa Tafsir di PN Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 5 Mei 2010. Donanta dalam kesaksiannya juga menyatakan, Makara Mas layak untuk ditunjuk untuk pengadaan apapun sekalipun harga yang ditawarkan lebih mahal.

Donanta memberi contoh pada saat lebaran tahun 2009. Kala itu dia membeli sejumlah sirup sebagai bingkisan lebaran dari suatu perusahaan. Belakangan dia dimarahi oleh Tafsir karena tidak membeli dari Makara Mas.

"Saat itu Makara Mas menawarkan harga sejumlah A. Perusahaan yang lain itu harganya A-1," kata Donanta mengenai alasannya tidak menunjuk Makara Mas.

Meski sudah mendapat arahan melalui surat perintah dari Tafsir, Donanta menyataakan Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tender IT dan interior perpustakaan. Lantas Direktur Makara Mas Tjahjanto Budisatrio mencoba melobi dengan menanyakan, bagaimana jika Makara Mas menggunakan bendera perusahaan lain.

"Saya bilang. Intinya jika perusahaan memenuhi kualifikasi, bisa diterima," kata Donanta.

Belakangan, Makara Mas benar-benar meminjam bendera perusahaan lain yakni PT Netsindo dalam lelang tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar dari pengadaan ini.

(fjp/ndr)


Berita Terkait