Operasi ini melibatkan 30 anggota gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu puluhan anggota Patra Brimob Kwitang dan juga petugas TNI. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didit Sugiarto.
Keenan belas anggota ormas tersebut ada yang diamankan di Halte Pedongkelan, di depan lahan tersebut, ada juga yang dibawa dari dalam lahan kosong. Mereka saat itu sedang bersantai di dalam sebuah bedeng dan mushola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lagi istirahat pak, saya nggak ngapa-ngapin di sini pak," ujar seorang pria yang langsung diborgol polisi di lokasi, Rabu (10/9/2014).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bedeng yang ditempati anggota ormas tersebut. Di dalam bedeng, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti samurai pendek, pisau badik, linggis, sabit, dan rantai.
"Tidak tahu itu pak punya siapa," ujar anggota ormas saat ditanya soal pemilik senjata tajam tersebut.
Salah satu anggota ormas yang diamankan mengaku disuruh oleh ahli waris untuk menjaga tanah kosong seluas 2,1 hektar itu. Mereka diberi bayaran untuk setiap 12 jam penjagaan.
Tanah kosong tersebut merupakan lahan sengketa antara Pemda DKI dengan ahli waris Adam Malik. Camat Pulogadung, Teguh mengklaim bahwa tanah tersebut sudah memiliki ketetapan hukum sebagai tanah milik PT Pulomas Jaya.
"Nggak ada sengketa, ini tanah milik PT Pulomas Jaya," ucap Teguh di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penindakan dilakukan atas dasar laporan dari pihak Pemda DKI.
"Adanya laporan mengenai lahan milik Pemda yang diduduki oleh ormas. Kemudian laporan tersebut kita tindaklanjuti dan ternyata, informasi tersebut benar," ujar Didik di lokasi.
Didik mengatakan, 16 anggota ormas tersebut selanjutnya akan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan dan didatakan.
"Bila terbukti melakukan tindak pidana premanisme ya akan kita tindak," pungkas Didik.
(mei/rna)











































