Menurut Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Ferio Ginting, pelaku terdiri dari Kardi (64) sebagai pengecer, Lina sebagai pengepul dan Suparman. Ketiganya ditangkap Senin (8/9) pukul 13.00 WIB.
"Ketiganya merupakan pelaku judi togel. Ditangkap pertama si Kardi lalu darihasil pengembangan berhasil menangkap Lina. Dari keduanya kita berhasil tangkap Suparman," jelas Ferio kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berhasil mengamankan HP merek Samsung Young CDMA, HP merk Smartfren dan uang Tunai dari ketiga pelaku. Kini ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(spt/rna)










































