Duh! Kaki Tangan Freddy di Pabrik Sabu di LP Cipinang Hanya Dibui 5 Tahun

Duh! Kaki Tangan Freddy di Pabrik Sabu di LP Cipinang Hanya Dibui 5 Tahun

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 13:48 WIB
Duh! Kaki Tangan Freddy di Pabrik Sabu di LP Cipinang Hanya Dibui 5 Tahun
Gedung PN Jaktim (dok.ma)
Jakarta -

Selain mengimpor sejuta pil ekstasi, Freddy Budiman juga menyulap Kamar 16 LP Cipinang menjadi pabrik narkoba. Tidak heran, masyarakat mendesak Freddy segera dieksekusi mati sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

Freddy bersama Haryanto Chandra dan Cecep Setiawan Wijaya membuat sabu di Kamar 16 Blok Pengamanan Khusus (Pamsus) LP Narkotika Cipinang pada Juni 2013. Untuk mengamankan aksi mereka, Freddy bermufakat jahat dengan Wakil Kepala Pengamanan LP Gunawan Wibisono. Alhasil, bahan sabu dan perkakas pembuat sabu bebas masuk ke dalam penjara berkeamanan maksimum ini.

Selama proses pembuatan, Gunawan selaku PNS Kemenkum HAM yang harusnya menjadi contoh teladan, malah menjadi centeng mengamankan pabrik sabu itu. Setelah sabu jadi, Gunawan lagi-lagi berperan mengeluarkan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu itu diserahkan Freddy ke Gunawan pada 29 Juli 2013 pukul 19.00 WIB. Tidak berapa lama, Gunawan bergegas ke Jalan Kartini VII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, untuk memberikan ke Aris Susilo. Setelah barang diserahkan, tugas Gunawan selesai dan buru-buru kembali ke LP Cipinang. Tinggal Aris yang mengambil alih komando peredaran sabu itu.

Aris Susilo mengirimkan sabu tersebut ke Surabaya lewat jasa ekspedisi keesokan harinya. Saat sabu sampai ke alamat yang dituju, Mabes Polri membekuk jaringan tersebut. Aris pun turut diadilil dan dituntut cukup ringan yaitu 8 tahun penjara. Namun apa kata Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)?

"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan 10 bulan," putus majelis seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/20214).

Majelis beralasan Aris masih mempunyai anak-anak kecil dan menyesali perbuatannya. Duduk sebagai ketua majelis Pudji Widodo dengan anggota Natsir Simanjuntak dan Ramlan. Dalam kasus ini, Gunawan hanya dihukum 8 tahun penjara.

Lantas di manakah Freddy sekarang berada? Mantan copet itu kini menghuni LP Nusa Kambangan dan kasasinya telah ditolak MA. Hukuman mati ke Freddy pun telah berkekuatan hukum tetap.

"Setuju (langsung dieksekusi mati)," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads