Kali ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat terobosan baru dalam pengurusan paspor. Dengan pelayanan One Stop Service, pemohon paspor tak perlu bolak-balik datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor.
"Dalam One Stop Service, kami melakukan penyederhanaan proses penerbitan paspor yang semula 12 menjadi 7 tahapan kerja. Pemohon yang semula datang 3 kali untuk mengurus paspor, kini hanya datang sebanya 2 kali saja," ujar Martahan Hutapea, Kepala Subdir Surat Perjalanan Direktorat dokumen Perjalanan visa dan fasilitas keimigrasian, Dirjen Imigrasi dalam acara Sosialisasi Pelayanan Paspor secara Online Berbasis One Stop Service, Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Selatan di Hotel Royal Kuningan, Jaksel, Rabu (10/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dipanggil, maka pemohon akan langsung melakukan input data, pindai dokumen, wawancara pemohon, foto, dan sidik jari. Setelah itu pemohon bisa langsung melakukan pembayaran, bisa dengan kartu kredit, kartu debet, ATM, SMS Banking ataupun pembayaran tunai di kios yang ada di kantor Imigrasi," kata dia.
Untuk proses perbuatan paspor kali ini, pemohon tak perlu menunggu hingga 5 hari kerja untuk mendapatkan paspor. "Cukup 3 hari kerja, maka pemohon sudah dapat mengambil paspor," sambungnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sendiri telah melakukan proses One Stop Service ini sejak โbeberapa bulan yang lalu. Sementara untuk pengaplikasian pelayanan Berbasis One Stop Service akan dilakukan di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia hingga akhir tahun 2014 ini.
(rni/ndr)










































