PT Garindo Bagi-bagi Uang Lelah untuk Pegawai Pemkab Bogor

Sidang Suap Makam Mewah

PT Garindo Bagi-bagi Uang Lelah untuk Pegawai Pemkab Bogor

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 13:18 WIB
PT Garindo Bagi-bagi Uang Lelah untuk Pegawai Pemkab Bogor
Foto: Fajar/detikcom
Jakarta - Berbagai macam upaya dilakukan PT Garindo Perkasa untuk mendapatkan izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari, Bogor. Perusahaan tersebut membagi-bagikan uang kepada sejumlah pegawai Pemkab Bogor.

Hal itu terungkap dari kesaksian, Doni Ramdhani Kasubag Penataan penayaan wilayah Pemkab Bogor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

โ€ŽDoni dalam kesaksiannya mengatakan, pada April 2012 dia pernah didatangi oleh Usep Jumeno, staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Menurut Doni, Usep kala itu minta bantuan mengenai pengurusan izin TPBU yang diajukan PT Garindo Perkasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menyanggupi permintaan itu. Di tengah proses pengurusan izin, Doni bersama Usep ikut melakukan peninjauan lokasi di Desa Antajaya, Tanjungsari Bogor. Bersama dengan tim teknis perizinan, mereka mengecek lokasi seluas kurang lebih 100 hektar yang dimohonkan oleh PT Garindo untuk dijadikan TPBU.

"Usai tinjau lapangan, Pak Usep memberikan saya Rp 19 juta. Saya lalu distribusikan ke anak buah," ujar Doni di persidangan dengan terdakwa Syahrul Sempurnajaya.

Doni mengakui memang tidak seharusnya seorang PNS menerima dana dari pihak luar.Doni mengatakan, Usep memberitahukan kepada dirinya uang tersebut berasal dari PT Garindo.

ย "Ya saat itu dianggapnya sebagai uang lelah," ujar Doni.

Doni juga lantas menerima uang lagi dari Usep. Kali ini uang itu diperuntukkan untuk Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bogor Rosadi Saparodin. Dari uang Rp 80 juta yang diberikan Usep, Rp 75 juta di antaranya diberikan kepada Rosadi.

"Lima jutanya saya simpan," kata Doni.

Beberapa waktu kemudian, surat izin TPBU yang dimohonkan oleh PT Gerindo Perkasa keluar. Ketika kopi surat izin tersebut akan diambil oleh pihak Garindo dan 'ditukar' dengan uang Rp 800 juta pada April 2013, petugas KPK melakukan penangkapan. Ketua DPRD Bogor kala itu, Iyus Djuher ikut ditangkap sehari kemudian.

Dalam persidxangan ini, jaksa KPK juga menghadirkan Komisaris Utama PT Garindo Ida Nuaraida. Dalam kesaksiannya, Ida membeberkan apa kaitan langsung Syahrul dengan perkara ini. Dijelaskan oleh Ida, Syahrul adalah pemilik modal kurang lebih Rp 50 miliar yang digunakan PT Garindo untuk pengurusan izin TPBU di Bogor.

"Ada akta perjanjian antara Pak Syahrul selaku pemilik dana dengan PT Garindo selaku pengelola dana," kata Ida.

(fjp/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads