Dirugikan, 3 Warga Buyat Cabut Surat Kuasa ke LBHK
Jumat, 07 Jan 2005 05:04 WIB
Jakarta - Perjanjian damai antara Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) yang dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dinilai merugikan 3 warga Buyat yang memberikan kuasa gugatan. Mereka pun mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada LBHK yang secara sepihak menerima tawaran damai PT Newmont.Tiga warga Buyat yakni Rashit Rahmat (39), Masna Stirman (39) dan Juhria Ratubahe (44) pernah memberikan kuasa untuk kepada LBHK untuk menggugat PT Newmont. LBHK pun mulai getol "memperjuangkan" warga Buyat dengan mendatangi Mabes Polri, RSCM dan lembaga lainnya. Tak lupa LBHK pun rajin memberikan informasi kepada wartawan atas "perjuangannya" itu.Kasus PT Newmont pun berjalan dan gugatan LBHK sempat disidangkan di PN Jakarta Selatan dalam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum yang nilai gugatannya hingga miliaran rupiah. Belakangan malah LBHK menerima tawaran damai dari PT Newmont yang dikukuhkan oleh PN Jakarta Selatan.Atas perjanjian damai secara sepihak itu lah tiga warga Buyat menarik surat kuasanya. "Ketidaktransparan LBHK dalam mendampingi proses hukum, termasuk tuntutan ganti rugi yang akan disampaikan ke PT Newmont bisa jadi karena LBHK telah melakukan kesepakatan tertutup dengan Newmont dan Departemen ESDM," kata Koordinator Media dan Publikasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Aminudidin A Kirom dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Jumat (7/1/2005).Rencananya tiga warga Buyat ini akan mencabut surat kuasanya dalam konferensi pers yang akan digelar di Kantor LBHK, Jalan Manggarai Utara IV No D-8 Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2005) pukul 10.00 WIB nanti.
(mar/)











































