Eksekusi dilakukan, Rabu (10/9/2014) pukul 09.00 WIB. Merasa tidak terima dan tidak ada kesepakatan, ratusan warga baku hantam dengan aparat untuk mengamankan bangunannya dari pembongkaran.
Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi yang mengawal jalannya eksekusi berkomentar kalau selama ini pemerintah sudah menjalankan prosedur pembongkaran.
"Pembongkaran ini bertujuan untuk jalan inspeksi sepanjang 8 kilometer. Pelebaran mencapai 10 meter. Terkait sosialisasi, sudah 4 kali surat peringatan pengosongan bangunan kita berikan," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum warga dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anggiat Sinaga mengatakan, akibat bentrokan dengan petugas dua warga mengalami luka, yakni Andreas (22) dan Dayat (40). Keduanya mengalami bocor di kelapal karena dilempar batu oleh petugas.
"Pembongkaran ini jelas tidak manusiawi. Ini sudah pidana, dua warga kami juga terluka, kepalanya bocor. Kami bakal ambil jalan hukum ke PTUN," tegasnya.
Hingga pukul 12.00, ratusan aparat Satpol PP dan Kepolisian masih berjaga di lokasi. Proses pembongkaran dengan 3 unit alat berat back hoe masih berlangsung.
(spt/aws)











































