Gila! Petugas LP yang Bekingi Pabrik Narkoba Freddy Hanya Dibui 8 Tahun

Gila! Petugas LP yang Bekingi Pabrik Narkoba Freddy Hanya Dibui 8 Tahun

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 12:15 WIB
Gila! Petugas LP yang Bekingi Pabrik Narkoba Freddy Hanya Dibui 8 Tahun
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meloloskan Gunawan Wibisono dari ancaman hukuman mati. Majelis hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Wakil Kepala Pengamanan LP Narkotika Cipinang itu. Padahal, Gunawan menjadi beking pabrik narkoba Freddy yang dibuat di Kamar 16 LP itu.

Peran Gunawan cukup signifikan yaitu meloloskan bahan baku sabu ke dalam penjara pada pada 15, 22 dan 30 Juni 2013. Selain itu, perkakas untuk membuat sabu juga bisa lolos karena peran Gunawan. Tak hanya itu, Gunawan juga mengamankan Kamar 16 saat proses pembuatan sabu sehingga pembuatan sabu pun berhasil.

Sampai di situ? Tidak. Gunawan juga yang mengeluarkan sabu hasil buatan pabrik Freddy sebesar 2,6 kg. Setelah dikeluarkan, sabu diserahkan ke kaki tangan Freddy, Aris Setiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengakui dan menyesali perbuatan saya," kata Gunawan seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/20214).

Gunawan dalam persidangan tidak menyangkal sama sekali seluruh dakwaan, termasuk saksi-saksi yang memberatkannya. Kepada majelis, PNS Kemenkum HAM ini mengaku hanya mendapat upah Rp 5 juta di kasus itu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hukuman itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Padahal, Gunawan diancam pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Duduk sebagai ketua majelis Sarwedi dengan anggota Iwayan Sosiawan dan Hasimah Destiyawati. Dalam vonis itu, majelis memberikan alasan yang meringankan yaitu terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa sebagai petugas yang seharusnya mengawasi dan mencegah terjadinya transaksi narkotika tetapi terdakwa justru mempemudah bahkan ikut berperan mengedarkan narkotika," ucap majelis.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads