"Ketum tidak bisa diberhentikan rapat pengurus harian, harus lewat muktamar," kata Ketua DPP PPP Dimyati Natakusumah saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
Menurut dia, keputusan yang dibacakan Sekjen PPP Romahurmuziy menyalahi aturan. Ketum hanya bisa diberhentikan dengan 3 alasan yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap (meninggal dunia dan sakit berkepanjangan) dan juga putusan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana ada menteri memberhentikan presiden, kalau presiden berhentikan menteri boleh. Ketum partai dipilih melalui forum muktamar, muktamar yang bisa berhentikan ketum. Karena itu mereka tidak taat dengan kaidah AD/ART," imbuh Dimyati.
Kubu Suryadharma berencana menggelar muktamar terkait posisi ketum. Dimyati menegaskan Suryadharma tidak berhasrat berlama-lama menjadi ketum PPP.
"Kita akan segera bentuk panitia menyelenggarakan muktamar memilih ketum," ujar Dimyati menyebut Suryadharma juga didukung sejumlah pengurus DPP.
(fdn/trq)











































