Freddy bersama Haryanto Chandra dan Cecep Setiawan Wijaya membuat sabu di Kamar 16 Blok Pengamanan Khusus (Pamsus) LP Narkotika Cipinang pada Juni 2013. Untuk mengamankan aksi mereka, Freddy bekerjasama dengan Wakil Kepala Pengamanan LP Gunawan Wibisono. Alhasil, bahan sabu pun bebas masuk ke dalam penjara.
Begitu pula saat hendak mengeluarkan sabu siap pakai hasil produksi. Pada 29 Juli 2013 pukul 19.00 WIB, Freddy bertemu Gunawan di dekat kolam ikan Pamsus LP Narkotika Cipinang. Dalam pertemuan itu, berpindah tangan sabu seberat 2,6 kg dari Freddy ke Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu Aris dan Gunawan lalu melakukan kontak lewat HP. Tak berapa lama, Gunawan bergegas ke Jalan Kartini VII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Setelah barang diserahkan, tugas Gunawan selesai dan buru-buru kembali ke LP Cipinang. Tinggal Aris yang mengambil alih komando peredaran sabu itu.
Ke esokan harinya, Aris mengirimkan sabu itu lewat jasa pelayanan ekspedisi di Ancol yang akan dikirimkan ke Maryanto. Aris menggunakan nama samaran Sri dan Maryanto memakai nama palsu H Mustofa. Saat barang sampai ke Maryanto pada 1 Agustus 2013, Mabes Polri membekuk Maryanto dan terbongkarlah sindikat itu.
Pabrik itu baru terbongkar usai Freddy dihukum mati PN Jakarta Barat karena mengimpor sejuta ekstasi dari China. Putusan ini lalu dikuatkan oleh tingkat banding dan kasasi. MA menolak kasasi Freddy dalam kasus impor itu.
"Menolak permohonan kasasi Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/9/2014). Putusan itu diketok Senin (8/9) kemarin oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
(asp/try)











































