"Inilah salah satu indikasi dan fakta yang bisa dan biasa disebut dalam nomenklatur sosiologi sebagai political corruption dan juga korupsi demokrasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2014).
Menurut Bambang, proses demokrasi tengah menghadapi ancaman yang sangat serius. Pasalnya, hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya sedang direbut secara sistematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dampak yang sangat besar dari sekedar implikasi problem pilkada yang selama ini terjadi karena sangat potensial terjadi rekayasa kekuasaan oleh elite penguasa yang berpijak pada kepentingan rent seeking dan bersifat transaksional serta tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat," tegasnya.
Bambang menegaskan, proses pembahasan RUU Pilkada ini harus benar-benar dikawal. Rakyat harus tahu siapa saja yang benar-benar berniat untuk mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.
"Kini saatnya rakyat menyimak dengan seksama seluruh proses pembuatan atau revisi UU Pemilukada. Mengidentifikasi, siapa saja yang punya sikap dan pandangan yang secara tegas maupun tersamar mendukung tidak dipenuhinya hak rakyat untuk memilih langsung," ungkap Bambang
(kha/ndr)











































