Rekening Gendut PNS, Siapa Pejabat Pertamina Lain yang Terlibat Penggelapan BBM?

Rekening Gendut PNS, Siapa Pejabat Pertamina Lain yang Terlibat Penggelapan BBM?

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 10:50 WIB
Jakarta - Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penggelapan BBM yang dilakukan oknum pejabat Pertamina Region I beserta empat tersangka lainnya. Kemungkinan keterlibatan pejabat lain di Pertamina diselidiki.

"Saat ini belum ditemukan itu (keterlibatan), tapi kalau nanti ditemukan ada kait mengkait akan kita selidiki," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Sunanto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/9).

Saat ini, kata Rahmad, pihaknya masih menyelidiki dari barang bukti dan keterlibatan lima tersangka yang saat ini sudah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka itu," ujar Rahmad.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polri, terkait transaksi fantastis yang ada di rekening salah satu PNS di Pemkot Batam, Niwen Khairiah (38). Nilai transaksi dikalkulasi mencapai Rp 1,3 triliun.

Berangkat dari laporan yang dilayangkan sejak Maret 2014 itu, penyidik menelusuri aktivitas yang dilakukan Niwen sehingga memiliki transaksi triliunan. Penelusuran pun membuahkan hasil.

Diketahui, uang yang keluar-masuk rekening-rekening Niwen berasal dari hasil penjualan BBM yang dilakukan kakak kandungnya, Ahmad Mahbub. BBM yang dijual adalah milik Pertamina. Mahbub memanfaatkan toleransi pengurangan minyak 0.30 persen saat mengisi muatan hingga bongkar muat BBM.

Parahnya lagi, selain menyedot ambang toleransi, tonase muatan kerap dilebihkan. Bila ditotal, sekali minyak berpindah ship to ship, diperoleh 20-30 ton BBM. Sementara aksi ini dapat dilakukan sebanyak empat kali selama sebulan.

Mahbub sendiri bekerjasama dengan Yusri, senior supervisor Pertamina Region I. Dia bertugas mengawasi perjalanan kapal yang membawa muatan BBM. Kapal yang akan membawa muatan dinakodai oleh seorang oknum pekerja harian lepas TNI AL, Du Nun. Kepada Du Nun, Yusri memerintahkan untuk membelokan kapal dan juga memanggil kapal yang sudah disiapkan untuk menyedot BBM.

Minyak yang sudah dibagi itu selanjutnya dibawa ke lepas pantai dan dijual kepada pihak lokal atau luar negeri seperti Malaysia dan Singapura dengan bandrol; premium Rp 3.500 per liter dan solar Rp 4.500 per liter.

Uang hasil penjualan nantinya berbentuk pecahan SD 1.000. Agar tidak dicurigai, uang masuk secara bertahap dan dikirim oleh kurir Mahbub untuk selanjutnya masuk ke rekening-rekening Niwen. Dari situ, uang akan dibagi ke beberapa pihak, antara lain kepada Arifin Ahmad untuk kemudian dibagi-bagi lagi ke pihak yang terlibat. Lima tersangka itu saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads