Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengirim surat pengunduran dirinya ke DPP Gerindra hari ini. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan meski tidak menjadi masalah, namun belum pernah ada dalam sejarah jabatan seorang kepala daerah diduduki oleh non partai.
"Sebelumnya sih belum ada. Adanya kalau kepala daerah lain pindah partai," tutur Sumarno saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
Diceritakannya, pernah suatu ketika Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat pencalonannya diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Namun di tengah masa jabatannya, sang gubernur memilih pindah ke Partai Demokrat (PD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masalah. Tapi kalau anggota DPR atau DPRD nggak bisa karena harus dari parpol," terang Sumarno.
Sehingga, Ahok dipastikan tetap bisa melaju jadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan presiden terpilih Joko Widodo. Saat hal ini dikonfirmasi ke pria yang disapa Jokowi itu perihal adakah kemungkinan PDIP untuk menampung Ahok, ia hanya tersenyum.
"Nanti kalau benar RUU disahkan, nanti berarti dapat teman 1 saya. Dapat teman," ujar Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9) lalu.
(aws/trq)










































