"Nggak ada kaitannya, karena dia bukan anggota legislatif. Kalau anggota legislatif mengundurkan diri dari partai tentu nggak bisa (maju lagi). Kalau kepala daerah tidak ada syarat harus dari parpol," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
"Hanya pencalonannya saja yang diusung parpol, tapi dia (kepala daerah) boleh dari partai atau non parpol," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masalah, dari sisi persyaratan nggak masalah. Tapi mungkin dukungan dari parlemen DPRD. Tapi kalau keabsahan nggak bermasalah," tegas Sumarno.
Sebelumnya, Ahok sempat mengumbar keinginannya untuk keluar dari Gerindra. Tanpa diduga, ternyata dia sudah menyiapkan surat pengunduran diri dan mengirimnya ke DPP Partai pada hari ini juga.
“Hari ini saya siapkan surat pengunduran diri untuk keluar, akan saya kirim ke DPP untuk nyatakan berhenti dan keluar dari partai Gerindra,” kata Ahok kepada wartawan usai meresmikan layanan taksi bagi kaum difabel di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).
Ahok menyebutkan alasannya karena dia menganggap arah dan putusan partai berlambang Garuda itu sudah tidak sesuai dengan nuraninya. Pasalnya partai Gerindra menjadi lokomotif yang mengusung ide Pilkada tak langsung dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.
(aws/trq)











































