Ternyata MA Terbelah Saat Mengadili Kasus Bioremediasi Chevron

Ternyata MA Terbelah Saat Mengadili Kasus Bioremediasi Chevron

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 08:55 WIB
Ternyata MA Terbelah Saat Mengadili Kasus Bioremediasi Chevron
Leopold Luhut Hutagalung (dok.detikcom)
Jakarta -

Ternyata Mahkamah Agung (MA) terbelah saat mengadili kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dengan terdakwa Ricksy Prematuri. Hakim ad hoc pada MA, Leopold Luhut Hutagalung membebaskan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) itu.

"Berdasarkan alasan di atas, menurut hakim anggota II, seharusnya semua bagian inti (bestenddeel delict) dari dakwaan primer maupun subsidair tidak terbukti. Oleh karena mana terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ucap Leopold dalam salinan putusan kasasi yang didapat detikcom, Selasa (10/9/2014).

Dalam putusan kasasi bernomor 2330K/Pid.Sus/2013 itu, Leopold menilai judex factie (Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta) telah melakukan lompatan-lompatan logika yang menyimpangi asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara pidana itu. Yang apabila dibenarkan mempunyai implikasi yang amat luas sehingga setiap perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kontrak antara swasta dengan swasta akan selalu dapat dikualifisir sebagai bentuk tindak pidana korupai apabila salahs atu pihak swasta tersebut secara kebetulan mempunyai kontrak pula dengan perusahaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum pidana kita hanya mengenal ajaran pertanggungjawaban secara langsung, bukan beruntun atau menyimpang seperti yang dilakukan oleh judex factie," ujar Leopold.

Namun apa daya, suara Leopold kalah suara dengan hakim MS Lumme dan ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dalam sidang yang diputus pada 10 Februari 2014. Alhasil, Ricksy pun harus menjalani hidup di penjara selama 5 tahun dan PT Green Planet Indonesia (GPI) harus membayar denda USD 3 juta.

"Dengan ketentuan apabila GPI dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak mau membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap majelis.

Perpecahan ini bukan pertama kali terjadi dalam kasus bioremediasi. Saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua dari lima hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Para hakim ini menganggap bahwa tuduhan atau dakwaan jaksa tidak terbukti.

(asp/fdn)


Berita Terkait