Jaksa Agung didesak masyarakat untuk segera mengeksekusi mati mafioso narkoba Freddy Budiman atas kejahatan terorganisir dan sistematis yang dilakukannya. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi Freddy sehingga vonis mati yang disematkan kepadanya berkekuatan hukum tetap.
"Setuju (langsung dieksekusi mati)," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Selasa (10/9/2014).
Kegeraman terhadap ulah Freddy bukannya tanpa alasan. Sebab selama di penjara di LP Cipinang, Freddy bisa mengendalikan peredaran narkoba se-Asia. Dengan tidak segera ditembak mati, dikhawatirkan Freddy kembali mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya begitu. Ada ketegasan hukum. Apa artinya ketegasan hukum kalau sampai tidak sampai pelaksanaan," ujar mantan calon hakim agung itu.
Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy terbukti mengimpor satu juta pil ekstasi dari China. Hal ini merupakan ulah yang kesekian kalinya. Bahkan menurut teman perempuan Freddy, Anggita, Freddy malah membuat pabrik sabu di dalam LP.
Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
Putusan ini lalu dikuatkan oleh tingkat banding. Saat Freddy mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) pun bergeming. Ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni menolak permohonan kasasi Freddy.
(asp/try)











































