Rapat harian itu digelar di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, sejak Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari. Rapat dihadiri pimpinan majelis, majelis pakar, majelis pertimbangan, majelis syariah dan mahkamah partai PPP.
Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy di hadapan puluhan wartawan bertindak membacakan alasan pemecatan SDA dari jabatannya. Apa saja? Berikut pernyataan dari pria yang akrab disapa Romi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sejak ditetapkannya status hukum Ketum PPP tidak dikelola sesuai AD/ART yang terbukti dari tidak digelarnya Rapat PH DPPP sekurang-kurangnya 1 bulan sekali sesuai ART pasal 51 ayat (1).
3. Suryadharma Ali melakukan pelanggaran dalam penunjukan jabatan publik di luar PPP yang semestinya diputuskan melalui Rapat PH DPP tidak dilakukan sesuai ketentuan AD pasal 16 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi: "Wewenang Pengurus Harian DPP adalah: a. Mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat pusat". Hal ini antara lain pada penunjukan Wakil Ketua MPR RI, yang menggambarkan ketidakmampuan koordinasi Ketum PPP akibat status hukumnya.
4. Ekspose pemeriksaan terkait status hukum Ketum PPP sudah pada tingkat yang menjatuhkan nama baik dan kehormatan PPP secara nasional yang karenanya perlu diambil tindakan yang bersifat sangat segera untuk memutus keterikatan organisasional; bahwa karena keperluan Ketum SDA untuk berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum perlu diberikan ruang dan waktu yang leluasa dengan memberhentikannya sebagai Ketum.
5. Sebanyak 21 DPW PPP di seluruh Indonesia pada tanggal 28 Mei 2014 yang meneruskan keprihatinan dari sejumlah DPC dan fungsionaris partai di wilayahnya masing-masing telah mengusulkan pemberhentian Ketum SDA dari jabatannya.
6. Hasil pertemuan para sesepuh dan senior PPP tanggal 1 September 2014 yang mendesak Suryadharma Ali mundur dari jabatan Ketum DPP PPP.
Atas berbagai alasan tersebut, maka Rapat Harian Pengurus DPP PPP kemudian memutuskan untuk memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan Ketum PPP.
"Atas keputusan 35 dari 54 pengurus harian DPP partai, yang itu artinya lebih dari setengah dan kuorum. Atas rida Allah maka DPP partai memberhentikan Pak Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketum DPP partai," ucap Romi tegas.
(bar/fdn)











































