Suryadharma Ali Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

PPP Memanas

Suryadharma Ali Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 02:42 WIB
Jakarta - Rapat Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan Ketum PPP. Suryadharma dianggap melanggar anggaran rumah tangga (ART) partai.

Rapat harian itu digelar di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro Jakarta Pusat, sejak Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari. Rapat dihadiri pimpinan majelis, majelis pakar, majelis pertimbangan, majelis syariah dan mahkamah partai PPP.

Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy di hadapan puluhan wartawan bertindak membacakan pemecatan SDA dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas keputusan 35 dari 54 pengurus harian DPP partai, yang itu artinya lebih dari setengah dan kuorum. Atas rida Allah maka DPP partai memberhentikan Pak Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketum DPP partai," kata sosok yang akrab disapa Romi itu.

Romi kemudian menyebut berbagai alasan pemberhentian SDA. Salah satunya, penetapan status hukum SDA sebagai tersangka oleh KPK dianggap membatasi gerak dan fungsinya sebagai Ketum DPP PPP.

SDA sendiri beberapa jam sebelumnya meninggalkan rapat itu dengan wajah kesal. Rapat berlangsung memanas karena terdengar teriakan dan gebrakan meja dari ruang di lantai 3.

(bar/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads