Keinginan Mengembalikan Pilkada ke DPRD Disebut Menyesatkan

RUU Pilkada

Keinginan Mengembalikan Pilkada ke DPRD Disebut Menyesatkan

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 23:44 WIB
Keinginan Mengembalikan Pilkada ke DPRD Disebut Menyesatkan
Jakarta -

Peneliti senior The Indonesian Institute, Abd Rohim Ghazali menyebut keinginan mayoritas fraksi di DPR agar pelaksanaan Pilkada kembali melalui DPRD, hanya akal-akalan politik. Parpol yang berada di Koalisi Merah Putih diyakini punya kepentingan politik untuk mengamankan pemilihan kepala daerah dari kubu koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Ada alasan pokok yang disembunyikan yakni penguatan politik Koalisi Merah Putih di daerah-daerah. Berdasarkan kalkulasi kekuatan kursi legislatif di daerah, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, setidaknya ada 31 gubernunr dan ratusan bupati/wali kota yang akan berhasil direbut KMP," kata Rohim Ghazali, Selasa (9/9/2014).

Dia menyebut alasan Pilkada lewat DPRD untuk menghindari politik uang dan konflik antar pendukung calon kepala daerah, tidak tepat. Sebab kedua hal itu menurut Rohim Ghazali hanya efek negatif dari upaya menjalankan sistem demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk meminimalisasi efek negatif, apalagi untuk membungkus "udang di balik batu" realisasi substansi demokrasi dihilangkan adalah logika yang sesat dan menyesatkan," sambungnya.

Selain itu logika-logika Pilkada lewat DPRD juga dianggap menyesatkan bila diajukan dengan asumsi 'demokrasi perwakilan' sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Sebagai realisasi dari musyawarah mufakat.

"Makna demokrasi perwakilan dalam musyawarah mufakat adalah dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan-kebijakan sesuai kewenangan anggota legislatif, yakni budgeting, controlling, dan legislating, bukan termasuk kewenangan untuk memilih kepala pemerintahan," tutur Rohim Ghazali.

Memilih kepala daerah menurutnya merupakan hak warga negara. Sebab kewenangan legislatif hanya ada tiga yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. "Jangan ditambah lagi dengan memilih kepala daerah yang menjadi hak warga negara," kata dia.Β 

(fdn/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads