UKP4 Nilai Vonis 2 Pejabat Perusahaan Atas Kejahatan Lingkungan Terlalu Ringan

UKP4 Nilai Vonis 2 Pejabat Perusahaan Atas Kejahatan Lingkungan Terlalu Ringan

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 22:41 WIB
Jakarta -

Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Mas Achmad Santosa menilai vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus kejahatan lingkungan hidup di Riau yang melibatkan dua pejabat perusahaan PT AP, masih ringan.

Putusan yang dimaksud adalah terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di tahun 2013, di Kabupaten Palalawan, Riau. Dua orang pejabat perusahaan yang didakwa melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, adalah DS (WN Malaysia) sebagai pengurus General Manager PT AP, dan PT AP sebagai badan hukum/korporasi yang diwakili TKY (WN Malaysia) selaku direktur.

Dalam hal ini, penyidik kepolisian menerapka pidana korporasi terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.

DS divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsidair 2 bulan. "Terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 jo. Pasal 116 UU 32/2009 (dakwaan subsidair)," ujar Ota, sebutan Mas Achmad Santosa, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (9/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara TKY divonis pidana denda Rp 1 milyar dan bila tidak memenuhi dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. Selain pidana denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan perbaikan lingkungan senilai Rp 15,140.826.779.

Ota yang juga sebagai Ahli Kebijakan dan Hukum lingkungan menyatakan, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan dilakukan dengan pendekatan pidana korporasi yang berhasil dibuktikan oleh penuntut umum dan hakim.

"Selama ini, dalam perkara karhutla yang dituntut pada umumnya adalah pelaku fisik (lapangan) atau yang diistilahkan physical perpetrator. Melalui penerapan tindak pidana korporasi, saat ini pelaku fungsional bisa dihukum, pimpinan korporasi ataupun korporasi sebagai badan hukum," jelas Ota.

Meski demikian, Ota menyayangkan putusan tersebut. "Putusan ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan pesan deterrent effect dan keadilan ekologis. Putusan tidak mencerminkan sense of crisis bahwa dampak karhutla telah merusak ekosistem kita," ujar Ota.

"Putusan ini mengadili kebakaran hutan dan lahan seluas 40 hektar dengan dampak ekologis yang luar biasa, dampak psikologis bangsa dengan dipermalukannya nama bangsa dihadapan negara-negara tetangga kita karena perlintasan asap yang merugikan mereka, serta dampak kesehatan terhadap masyarakat Riau dan sekitarnya," imbuhnya.

Menurut alumnus FHUI ini, putusan yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa kejahatan lingkungan menjadi bukti bahwa masih ada permasalahan serius dalam peradilan di Indonesia.

"Kita punya pekerjaan rumah besar membangun wawasan hakim agar memiliki sense of ecological crisis. Apabila penegakkan hukum kita seperti ini terus maka kita tinggal menunggu kehancuran ekosistem kita," tegasnya.

Adapun perkara karhutla tersebut ditangani oleh Tim Bersama antara UKP4, Kejaksaan, Polri, Kemenhut, KLH, PPATK, dan Kemenkeu, sebagai tindak lanjut Nota kesepahaman Bersama antara pimpinan lembaga tersebut 20 Desember 2012.

(ahy/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads