"Ketiganya adalah para pedagang bernama Jatim (35), Bahri (30) dan Mediβ. Mereka ditangkap tim Buser kami saat bermain judi qiu qiu sekitar pukul 02.15 WIB," ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftajudin dalam keterangannya, Selasa (9/9/2014).
Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, dari tangan ketiga pelaku juga diamankan sejumlah uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiganya, selain kartu gaple, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 523 ribu. "Sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, kami pun akan selalu siap memberantas perjudian," pungkasnya.
(rni/tfn)











































