"Syarat itu untuk petahana (incumbent), kepala daerah yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan calon kepala daerah," kata Ketua Panja Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Selasa (9/9/2014).
Syarat tak diperbolehkannya hubungan kekeluargaan dalam suksesi kepala daerah itu dibatasi satu tingkat dalam keluarga, yakni istri, anak, dan saudara kandung. Untuk hubungan kekeluargaan seperti cucu, keponakan, dan di luar satu tingkat keluarga masih diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PAN, kita batasi hubungan darah dan ikatan perkawinan itu tidak diperbolehkan dalam pergantian satu periode alias lima tahun (jeda satu periode)," kata Hakam.
Dalam rapat Panja RUU Pilkada hari ini, hanya Fraksi PDIP dan Golkar saja yang menolak syarat ini. Golkar tidak setuju, tapi sepakat dengan persyaratan khusus terkait akseptabilitas dan kapabilitas. PDIP juga sama, tidak setuju dengan syarat ini dan lebih mengutamakan akseptabilitas dan kapabilitas calon yang bersangkutan.
"Itu yang diatur adalah soal suksesi. Itu belum selesai dibahas," kata Wakil Ketua Panja RUU Pilkada asal PDIP Arif Wibowo saat dihubungi.
Rapat Panja RUU Pilkada hari ini dilanjutkan ke rapat dengan Tim Perumus (Timus). Rapat digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seluruh pendapat yang diperoleh dalam rapat hari ini dilanjutkan dalam rapat dengan tim kecil ini.
(dnu/fdn)











































