Diperiksa 8 Jam, Kejagung 'Bebaskan' Mantan Bendahara APHI
Kamis, 06 Jan 2005 18:38 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 10.00-18.00 WIB, Kejaksaan Agung akhirnya 'membebaskan' mantan bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Yusron Syarif.Yusron diperiksa terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro. Yusron sendiri diberondong 15 pertanyaan oleh pihak penyidik."Pemeriksaan sudah selesai ada 15 pertanyaan. Setelah selesai tim penyidik menyatakan bahwa Yusron telah dilakukan pengamatan untuk pemeriksaan mendalam dan belum perlu dilakukan penahanan," kata salah satu pengacara Yusron dari Adnan Buyung Associated and Firm, Yudistira Setiawan usai mendampingi Yusron di Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Hasanudin, Jakarta, Kamis, (6/1/2005).Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Soehandojo mengatakan, Yusron Syarif bersama tersangka Adiwarsita diperiksa dalam kaitan pembuatan memo untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 675 juta kepada instansi pemerintahan. Yusron juga menandatangani bilyet giro sebesar Rp 1,3 miliar untuk pinjaman PT Wana Rimba Kencana, di mana Yusron menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.Saat dikonfirmasi kepada Yudistira untuk apa saja dana tersebut, Yudistira menolak mengungkapkannya dan meminta wartawan langsung menanyakanya kepada pihak kejaksaan."Silahkan tanyakan ke Kejaksaan Agung. Dan, mengenai dana yang ke Yayasan Raudahtul Janah, kalau memang ada harus dipertanggungjawabkan di munas APHI. Di dalam anggaran dasar jelas bahwa pertanggungjawaban mengenai dana pengeluaran dipertanggungjawabkan, kalau munas menganggap sah tidak ada masalah," ungkap dia. Mengenai dana sumbangan untuk instansi pemerintah, Yudistira mengatakan, "Sumbangan semacam itu asal disetujui dewan pengurus dan rapat dewan pengurus dapat dibenarkan dan itu pertanggungjawabannya ada di munas."
(umi/)











































