"Tersangka sudah diamankan di kediamannya di Jl Prof M Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur," kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo kepada detikcom, Selasa (9/9/2014).
Tersangka diduga mencabuli kedua korban yang masih berusia 7 tahun dan 10 tahun, di rumahnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi, sekitar Juni 2014 lalu. Saat itu, tersangka tengah mengajar ngaji kedua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dicabuli tersangka saat sedang duduk mengenakan rok panjang," ujarnya.
Setelah mencabuli korban, tersangka kemudian memberi uang sebesar Rp 20 ribu dan buku Iqra usai jam belajar selesai.
Selain kepada korban, tersangka juga diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban lain di dalam kamar mandi.
Lebih lanjut Siswo menuturkan, ada 60 anak yang diajar ngaji oleh tersangka. Sementara korban, rata-rata sudah mengaji lebih dari 1 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibunda korban melihat perubahan pada diri korban. Korban yang biasanya semangat untuk pergi mengaji, mendadak tidak mau belajar.
"Setelah didesak pertanyaan oleh ibunya, korban baru menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka," ungkapnya.
Ibunda korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut, kemudian melaporkan tersangka pada Juni 2014. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mei/fdn)











































