"Kami sudah terima laporan beliau (Ridwan Kamil). Dia membuat laporan polisi berkaitan penghinaan melalui twitter," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (9/9/2014).
Emil menyambangi Polrestabes Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. "Tadi pelapor datang langsung. Dia melaporkan secara person, bukan jabatannya sebagai wali kota Bandung," kata Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dilaporkan ada beberapa akun. Tapi kita fokus akun yg menjadi perhatian publik yaitu akun @kemalsept," ujar Nugroho.
Dalam laporan itu, Emil menilai para akun tersebut menista dengan tulisan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHPidana.
"Tadi beliau (Ridwan Kamil) langsung ke Jakarta untuk urusan pekerjaan, jadi penyidik belum meminta keterangannya," ucap Nugroho.
Dia menuturkan, pihaknya masih menyelidiki pemilik akun @kemalsept. "Doakan semoga terungkap," kata Nugroho singkat.
(bbn/try)











































