Penghuni apartemen bernama Adi tersebut semula berpikir kalau mobilnya yang bermerek Toyota Altis bernopol B 1124 TES tersebut dicuri.
Setelah mondar mandir selama beberapa saat dengan tampang panik, Adi pun memutuskan untuk bertanya kepada petugas keamanan dan tukang ojek yang mangkal di depan apartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Waduh, tadi saya panik banget, tiba-tiba mobil saya hilang. Saya sih biasanya memang parkir mobil di depan, karena saya ke kantor hari ini memang agak siang. Biasanya pagi saya pindahin ke dalam, taunya saya lihat sudah hilang," protesnya, Selasa (9/9/2014).
Adi sebenarnya mendukung program pemprov DKI untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Namun dia mengeluhkan tak adanya sosialisasi kepada warga mengenai razia tersebut.
"Kalau saya sih setuju-setuju saja soal peraturan dan denda. Tapi tolong diinformasikan dengan baik, kasih pengertian kepada warga, jangan main angkut begini. Dan terpenting, jangan cuma ditertibkan saja,coba kasih kita solusi, misalnya kondisi parkiran di apartemen ini. Bagaimana kita tertib kalau fasilitasnya nggak memadai," ungkapnya dengan mimik kesal.
Β
Sesuai peraturan, apabila masyarakat ingin mengambil kendaraan yang disita dapat menghubungi layanan Dishub di 021-3457471.
Sesuai dengan arahan operator, pemilik mobil dapat membayarkan uang denda sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil kendaraan dengan terlebih dahulu menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda bukti pembayaran denda.
(rni/fdn)











































