"Memang sudah banyak yang perlu diperbaiki, cuma harus betul-betul menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah," kata Jimly di gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Jimly menilai langkah kelima pemohon yang menggugat pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu tak usah dipermasalahkan. Menurutnya, UU sudah mengabarkan kehidupan yang harmonis dengan 1 agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima pemohon itu tidak menyinggung hukum agama dalam gugatannya. Mereka ingin negara melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal walau di mata hukum agama hal itu dilarang. Namun, tampaknya langkah mereka ini menuai kontroversi.
(dha/fdn)











































