Jimly: Intinya 1 Keluarga 1 Keyakinan Agar Harmonis

Legalisasi Perkawinan Beda Agama

Jimly: Intinya 1 Keluarga 1 Keyakinan Agar Harmonis

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 17:52 WIB
Jimly: Intinya 1 Keluarga 1 Keyakinan Agar Harmonis
Jimly Asshiddique
Jakarta - Empat orang alumnus dan 1 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memohon legalisasi perkawinan beda agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique menilai permohonan tersebut seharusnya tidak perlu diajukan.

"Memang sudah banyak yang perlu diperbaiki, cuma harus betul-betul menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah," kata Jimly di gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Jimly menilai langkah kelima pemohon yang menggugat pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu tak usah dipermasalahkan. Menurutnya, UU sudah mengabarkan kehidupan yang harmonis dengan 1 agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU itu secara implisit mau mendidik bangsa kalau mau kawin sebaiknya 1 unit keluarga 1 keyakinan beragama supaya harmonis. Kalau mau pindah agama, boleh. Bebas kan. Intinya 1 keluarga 1 agama. Itu menjamin harmoni dalam keluarga," kata Jimly.

Kelima pemohon itu tidak menyinggung hukum agama dalam gugatannya. Mereka ingin negara melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal walau di mata hukum agama hal itu dilarang. Namun, tampaknya langkah mereka ini menuai kontroversi.



(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads