Polemik RUU Pilkada, Ini Peta Kekuatan di DPR Jika Terjadi Voting

Polemik RUU Pilkada, Ini Peta Kekuatan di DPR Jika Terjadi Voting

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 16:51 WIB
Polemik RUU Pilkada, Ini Peta Kekuatan di DPR Jika Terjadi Voting
Jakarta -

Pembahasan RUU Pilkada memunculkan polemik soal pilkada langsung atau tak langsung alias lewat DPRD. Berikut adalah peta perkubuan teranyar yang dihasilkan lewat rapat.

Konfigurasi ini menjadi jelas usai rapat dengar pendapat antara Panja RUU Pilkada dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Semua partai anggota koalisi Merah Putih setuju Pilkada ‎tak langsung. Sementara pendukung Jokowi-JK plus Pemerintah setuju Pilkada langsung. Namun demikian perkubuan ini tak selalu simetris dalam isu-isu lainnya, termasuk soal hubungan darah dan pernikahan dalam suksesi kepemimpinan calon kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal-pasal dalam RUU Pilkada ini bisa diputuskan melalui mekanisme voting jika tak dicapai musyawarah mufakat. Berikut pemetaan kekuatannya:

I. Pilkada Langsung atau Tak Langsung
(a) Pilkada langsung: Pemerintah, PDIP, PKB, Hanura
(b) Pilkada lewat DPRD: Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, Gerindra
(c) Pilgub langsung dan Pilbup/walikota lewat DPRD: DPD

II. Calon Kepala Daerah dan Wakil Sepaket atau Tak Sepaket
(a) Tak Sepaket: Pemerintah, Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, PPP, DPD
(b) Sepaket: PKS, PKB, Gerindra, Hanura

III. Syarat tidak boleh ada ikatan perkawinan dan sedarah dalam suksesi kepemimpinan
(a) Setuju‎: Pemerintah, Demokrat, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura
(b) Tidak setuju: Golkar, PDIP
(c) Usul peyesuaian rumusan‎: DPD (tidak terjadi adanya hubungan kekeluargaan antara calon dengan incumbent)

IV. Tugas, wewenang, syarat wakil kepala daerah
Semua fraksi setuju pada tiga poin ini:
-Wewenang dan tugas kepala daerah dibahas pada Pansus RUU Pemda
-Keberadaan wakil kepala daerah dibahas di RUU Pilkada
-Perlu diatur pembagian yang tegas tentang tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah

V. Penyelesaian Sengketa Hasil Pilgub
(a) ‎oleh MA: Pemerintah, Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PAN (harus ada hakim ad hoc), PPP
(b) oleh MK: PKB, Hanura, DPD
(c) oleh PTUN: Gerindra

Penyelesaian Sengketa hasil Pilbup/Pilwali
(a)‎ oleh MA: Demokrat, Golkar (dengan catatan Pilkada serentak), PDIP (dengan catatan Pilkada serentak), PKS, PPP, PKB, Hanura
(b) oleh MK: DPD
(c) oleh PTUN: Gerindra
(d) oleh Pengadilan Tinggi: Pemerintah, PAN (harus ada hakim ad hoc)

VI. Pilkada Serentak
Setuju semua

VII. Dana Penyelenggaraan Pilkada
APBN: Pemerintah, Demokrat, Golkar (setuju pembatasan), PDIP (untuk 2019 dst), PAN (setuju pembatasan), Gerindra, DPD
APBD: PDIP (hingga tahun 2018 saja), PKS, PPP, PKB, Hanura

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads