Konfigurasi ini menjadi jelas usai rapat dengar pendapat antara Panja RUU Pilkada dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Semua partai anggota koalisi Merah Putih setuju Pilkada tak langsung. Sementara pendukung Jokowi-JK plus Pemerintah setuju Pilkada langsung. Namun demikian perkubuan ini tak selalu simetris dalam isu-isu lainnya, termasuk soal hubungan darah dan pernikahan dalam suksesi kepemimpinan calon kepala daerah.
Pasal-pasal dalam RUU Pilkada ini bisa diputuskan melalui mekanisme voting jika tak dicapai musyawarah mufakat. Berikut pemetaan kekuatannya:
I. Pilkada Langsung atau Tak Langsung
(a) Pilkada langsung: Pemerintah, PDIP, PKB, Hanura
(b) Pilkada lewat DPRD: Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, Gerindra
(c) Pilgub langsung dan Pilbup/walikota lewat DPRD: DPD
II. Calon Kepala Daerah dan Wakil Sepaket atau Tak Sepaket
(a) Tak Sepaket: Pemerintah, Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, PPP, DPD
(b) Sepaket: PKS, PKB, Gerindra, Hanura
III. Syarat tidak boleh ada ikatan perkawinan dan sedarah dalam suksesi kepemimpinan
(a) Setuju: Pemerintah, Demokrat, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura
(b) Tidak setuju: Golkar, PDIP
(c) Usul peyesuaian rumusan: DPD (tidak terjadi adanya hubungan kekeluargaan antara calon dengan incumbent)
IV. Tugas, wewenang, syarat wakil kepala daerah
Semua fraksi setuju pada tiga poin ini:
-Wewenang dan tugas kepala daerah dibahas pada Pansus RUU Pemda
-Keberadaan wakil kepala daerah dibahas di RUU Pilkada
-Perlu diatur pembagian yang tegas tentang tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah
V. Penyelesaian Sengketa Hasil Pilgub
(a) oleh MA: Pemerintah, Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PAN (harus ada hakim ad hoc), PPP
(b) oleh MK: PKB, Hanura, DPD
(c) oleh PTUN: Gerindra
Penyelesaian Sengketa hasil Pilbup/Pilwali
(a) oleh MA: Demokrat, Golkar (dengan catatan Pilkada serentak), PDIP (dengan catatan Pilkada serentak), PKS, PPP, PKB, Hanura
(b) oleh MK: DPD
(c) oleh PTUN: Gerindra
(d) oleh Pengadilan Tinggi: Pemerintah, PAN (harus ada hakim ad hoc)
VI. Pilkada Serentak
Setuju semua
VII. Dana Penyelenggaraan Pilkada
APBN: Pemerintah, Demokrat, Golkar (setuju pembatasan), PDIP (untuk 2019 dst), PAN (setuju pembatasan), Gerindra, DPD
APBD: PDIP (hingga tahun 2018 saja), PKS, PPP, PKB, Hanura
(dnu/trq)











































