"Menolak permohonan kasasi Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/9/2014).
Putusan itu diketok Senin (8/9) kemarin oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Majelis hanya membutuhkan waktu 2 pekan untuk mengadili gembong narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisnis gelapnya terbongkar saat dia tengah menyelundupkan 1 juta pil ekstasi pada 2012 silam. Kaki tangannya tertangkap BNN dan terungkaplah jika 1 juta ekstasi itu diimpor dari China atas perintah Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang.
Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China.
Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
Saat ini Freddy mendekam di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
(asp/try)











































