Dilema Penertiban Parkir Liar Saat Sampai Markas Polisi

Dilema Penertiban Parkir Liar Saat Sampai Markas Polisi

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 16:26 WIB
Dilema Penertiban Parkir Liar Saat Sampai Markas Polisi
Jakarta - Sejumlah warga mempertanyakan sikap Dinas Perhubungan yang dianggap 'pilih kasih' dalam melakukan penertiban parkir liar. Mobil yang parkir di kawasan umum disikat, sementara di markas polisi dibiarkan.

Ternyata, Dishub DKI Jakarta punya alasan tersendiri kenapa parkir liar di dekat markas polisi, terutama di Polres Jakarta Pusat yang terletak di Jl Kramat Raya, tak diganggu. Kasie Wasdal Sudinhub Jakpus Harlem Simanjuntak mengungkapkan dilema tersebut.

"Itulah kami dilema. Itu kan mobil anggota (polisi) semua. Dan mereka mobilitasnya sangat tinggi. Sementara Polres tidak punya lahan parkir. Kami sudah pernah membicarakannya dengan polres. Tapi belum ada solusi hingga saat ini," terang Harlem saat dihubungi detikcom, Selasa (9/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada diskresi (kekhususan) bagi polisi dalam urusan parkir liar. Kondisi itu terjadi karena beberapa markas polisi di Polres-Polres tidak memiliki area parkir yang cukup, sementara polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki kendaraan operasional yang harus terus stand by bila diperlukan.

"Bukan hanya markas polisi, tetapi kantor-kantor pemerintahan lainnya yang memiliki pelayanan publik juga kondisinya sama seperti itu," imbuhnya.

Menurut Rikwanto, sejak awal dibangunnya markas kepolisian seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada tahun 1970-an, desain awal pembangunan tidak mempertimbangkan kemacetan. Seiring waktu, pertumbuhan penduduk dan perekonomian, mengakibatkan kawasan di dekat kantor polisi semakin menyempit.

"Mungkin kondisi dulu masih memungkinkan untuk parkiran segitu. Tapi seiring dengan adanya pertumbuhan perekonomian, pembangunan dan juga meningkatnya kejahatan, sehingga kantor polisi jadi sentra pelayanan publik di mana orang-orang yang perlu pelayanan kepolisian datang ke kantor polisi," jelasnya.

(kff/mad)


Berita Terkait