Mensesneg Sudi Silalahi menerangkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan, ada pilihan bagi seorang mantan presiden atau wapres untuk memilih, apakah mau uang atau rumahnya. Nanti nilainya akan disesuaikan dengan patokan harga rumah dinas menteri yang berada di Jl Widya Chandra dan Jl Denpasar, Kuningan, Jaksel.
"Gini, ada PP bahwa mantan presiden dan wapres berhak dapat rumah. Ada peraturan masalahnya apakah beliau ingin rumahnya atau nilai uangnya," kata Sudi di Istana Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (9/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patokan luas tanah dan NJOP perbandingannya pakai rumah dinas menteri yang ada di Jl Widya Chandra dan Jl Denpasar. Nah, nanti akan dihitung menkeu sebagai penanggung jawab," ungkapnya.
Apakah SBY dan Boediono hendak mengambil nilai uangnya saja? Sudi tak menjawab pasti.
"Kalau bangun kan sulit di Jakarta berapa harga tanah. Cari tanah seluas itu kan juga sulit. Maka diambil standarnya. Kalau luas tanah sekian ratus meter dikali sekian, nanti akan dihitung," jawabnya.
Pengadaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres sesungguhnya sejak dulu telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88 Tahun 2007 yang ditandatangani Presiden SBY. Namun karena aturan itu dianggap belum mengakomodir, dibuatlah aturan baru.
Berikut beberapa pasal tentang rumah tersebut:
Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 1 ayat (2): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
Pasal 2 ayat (1): Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Sejumlah mantan presiden ada yang mengambil rumah atau uangnya. Misalnya, mantan presiden Megawati Soekarnoputri mendapat rumah di Jl Teuku Umar, Jakpus. Sementara Abdurrahman Wahid memilih untuk mengambil uangnya saja dengan alasan enggan pindah dari Ciganjur, Jaksel.
(rvk/mad)











































