Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Pangihutan Nasution terbukti melakukan tindakan indisipliner yaitu bolos 3 bulan dalam setahun. Atas hal itu, Pangihutan diskorsing selama 5 bulan.
Hukuman terhadap Pangihutan itu dibacakan ketua majelis hakim Imron Anwari dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014). Pangihutan dianggap melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial (MA) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).
"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada terlapor dengan hukuman disiplin sedang berupa non palu selama 5 bulan," ujar Imron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik Yang Mulia. Siap Yang Mulia," jawab Pangihutan. Tak nampak kehadiran pihak keluarga saat putusan dibacakan.
Pangihutan awalnya direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat oleh KY. Namun setelah mendengarkan penjelasan Pangihutan dan saksi-saksi dalam sidang hari ini, MKH akhirnya memutuskan untuk memberi hukuman non palu saja.
(rna/asp)










































